Home Kriteria Kenaikan

Kriteria Kenaikan Kelas

Siswa dinyatakan naik kelas apabila :

 

  1. Telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua Indikator , Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran pada semester I dan semester II Atau maksimal 4 ( Empat ) mata pelajaran yang Tidak tercapai / tidak terlampaui.

        

                  Contoh Perhitungan : ( tercapai )

Semester

 KKM

 Nilai

1

65

70

2

65

60

Rata-Rata

65

65

   Kesimpulan Tercapai untuk mata pelajaran tersebut

 

                  Contoh Perhitungan ( tidak tercapai )

Semester

 KKM

          Nilai

1

60

55

2

60

60

Rata-Rata

60

57,50

   Kesimpulan Tidak Tercapai untuk mata pelajaran tersebut

 

2. Nilai Kelakuan  dan kepribadian minimal baik 

3. Kehadiran : Jumlah absensi Alpa dan Izin dalam 1 tahun maksimal 15

4. Mengikuti minimal 1 kegiatan Exskul dengan nilai minimal C ( Cukup )

 

 Demikianlah acuan  yang digunakan untuk menentukan persyaratan kenaikan kelas .

 

Jakarta, 17 Juli  2009                                                 

Kepala SMP Negeri 184 Jakarta

 

Dra. Nur Jauhar Sulistyawati ,M.M.Pd                                                                                

NIP/NRK. 131 262 170 /152 465

Terakhir Diperbaharui (Selasa, 01 September 2009 19:50)

 
VISITOR COUNTER
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday51
mod_vvisit_counterYesterday58
mod_vvisit_counterThis week359
mod_vvisit_counterThis month720
mod_vvisit_counterAll27518
Situs Terkait
Baner
Baner
Baner
Baner
Baner
Baner
Baner